Sekilas Materi

            Gini-gini gue juga rajin loh guys, makanya gue disini mau sedikit berbagi ilmu pengetahuan tentang hukum tingkat SMP ke kalian *wkwk* okeh tolong sering-sering berkunjung yap!! Sekali-kali lahh ninggalin coment… hehe Thank’s guys…

·        Pengertian  Politik Luar Negeri dan Politik Bebas Aktif  :
a.      Politik Luar Negeri : adalah suatu perangkat yang formula, nilai, sikap dan arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional dalam menjalin sebuah kerja sama dengan negara lain.
b.      Politik Luar Negeri Bebas Aktif : yaitu kebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri ,terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok.
·        Faktor-faktor pendorong politik Luar Negeri :
1.      Persamaan nasib.
2.      Persamaan politik (kerja sama).
3.      Persamaan sejarah.
4.      Persamaan kepentingan
·        Dasar hukum Politik Luar Negeri :
1)      Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
·        Tujuan Politik Luar Negeri :
1.       Menjadikan Indonesia sebagai negara yang demokratis, bersatu dan berdaulat.
2.       Mempertahankan intregritas Indonesia.
3.       Membuat masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
4.      Membentuk persahabatan dan kerja sama dengan Negara-negara di dunia terutama dengan Negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk satu tatanan dunia baru, yang bebas dari imperialism dan kolonialisme.
5.      Meningkatkan perdamaian Internasional.
6.      Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
·         Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri :
1.       Berorientasi pada kepentingan nasional.
2.       Indonesia menjalankan politik damai.
3.      Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran
4.      Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
5.       Menolak penjajahan dalam bentuk apapun.
6.       Meningkatkan kemandirian bangsa.
7.       Memperkuat hukum Internasional dan organisasi Internasional.
·        Sifat Politik Luar Negeri :
a.      Bebas Aktif : maksudnya bebas adalah Indonesia bebas menentukan pandangan terhadap masalah Internasional. Aktif adalah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
b.      Antikolonialisme : Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan karena tidak seusai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
c.       Mengabdi pada kepentingan nasional : setiap pandangan dan sikap pemerintah Indonesia   dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan pada kepentingan nasional.
d.      Demokratis : Indonesia menjunjung tinggi nila-nilai demokratis dalam menyelesaikan masalah  yang berkaitan dengan politik luar negeri.
·        Perkembangan Politik Luar Negeri :
a.      Masa awal kemerdekaan : Arah kebijakan politik luar negeri dan diplomasi Indonesia lebih ditujukan untuk memperoleh pengakuan internasional atas proses dekolonisasi dan menentang segala macam bentuk penjajahan di dunia.
b.      Masa orde lama : Merupakan titik awal bagi Indonesia dalam menyusun strategi dan kebijakan luar negerinya. Indonesia menegaskan bahwa politik luar negerinya bebas dan aktif hingga saat ini dikenal dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Namun nyatanya pada masa ini politik luar negeri bebas aktif tidak diterapkan.
c.       Masa orde baru :  Di dalam dokumen yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar Negeri Indonesia (1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa Politik Luar Negeri suatu negara hakekatnya merupakan salah satu  sarana untuk mencapai kepentingan nasional.
d.      Masa reformasi :  Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Gerakan Besar Haluan Negara (GBHN), Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri.
·        Bentuk-bentuk hubungan Internasional :
1.      Kerja sama Bilateral : kerja sama yang dilakukan oleh dua Negara dan atau dua subjek hukum Internasional. Misalnya kerja sama Indonesia dengan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor Indonesia yang lari ke Malaysia.
2.      Kerja sama Regional : kerja sama dalam satu kawasan tertentu. Misalnya ASEAN dan Uni Eropa (UE).
3.      Kerja sama Multilateral : kerja sama yang melibatkan lebih dari dua negara dan subjek hukum internasional. Misalnya APEC dan OKI.
·        Perwakilan Diplomatik dan perwakilan Konsuler, beserta tingkatannya :
1.      Perwakilan Diplomatik
A.      Duta besar berkuasa penuh : yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
B.      Duta : perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahannya.
C.      Menteri Residen : status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi negara melainkan hanya mengurus urusan negara.
D.     Kuasa Usaha :perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri.
E.      Atase-atase : pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis (pendidikan, perdagangan, perindustrian dll.)
2.      Perwakilan Konsuler : perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah negara penerima.
A.      Konsul Jenderal : membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
B.      Konsul dan Wakil Konsul : Tugasnya mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil Konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahipimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
C.      Agen Konsul : diangkat oleh Konsul Jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul di tugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

·        Peranan Indonesia dalam hubungan Internasional
1.      Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA). Pada tanggal 24 April 1955 di Bandung dan pada tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta.
2.      Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non Blok (GNB) pada tahun 1961.
3.      Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
4.      Indonesia terlibat secara Aktif dalam penyelesaian konflikdi beberapa negara seperti Kamboja, Bosnia, Filipina dll.
Pada era globalisasi ini, Indonesia juga tetap berusaha aktif meredakan meredakan ketegangan yang terjadi antara negara satu dengan negara yang lain, seperti :
1.      Mengirimkan pasukan perdamaian atas mandat PBB ke Lebanon.
2.      Berusaha meredakan ketegangan antara Amerika Serikat dengan Iran , yang dipicu oleh masalah nuklir Iran.
3.      Berusaha meredakan ketagangan di Myanmar, antara penguasa dan gerakan pro demokrasi.
4.      Bersama PBB ikut meredakan konflik horizontal yang terjadi di negara Congo (Afrika) pada tahun 2008.

Komentar