Gini-gini
gue juga rajin loh guys, makanya gue disini mau sedikit berbagi ilmu
pengetahuan tentang hukum tingkat SMP ke kalian *wkwk* okeh tolong
sering-sering berkunjung yap!! Sekali-kali lahh ninggalin coment… hehe Thank’s
guys…
·
Pengertian Politik Luar Negeri dan Politik Bebas Aktif :
a.
Politik Luar Negeri : adalah suatu perangkat yang formula, nilai, sikap dan arah serta sasaran
untuk mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional dalam
menjalin sebuah kerja sama dengan negara lain.
b.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif : yaitu kebebasan politik untuk menentukan dan
menyatakan pendapat sendiri ,terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai
dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok.
·
Faktor-faktor pendorong politik Luar
Negeri :
1.
Persamaan
nasib.
2.
Persamaan
politik (kerja sama).
3.
Persamaan
sejarah.
4.
Persamaan
kepentingan
·
Dasar hukum Politik Luar Negeri :
1)
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
·
Tujuan Politik Luar Negeri :
1.
Menjadikan Indonesia sebagai negara yang
demokratis, bersatu dan berdaulat.
2.
Mempertahankan intregritas Indonesia.
3.
Membuat masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera.
4.
Membentuk
persahabatan dan kerja sama dengan Negara-negara di dunia terutama dengan
Negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk satu tatanan dunia baru, yang
bebas dari imperialism dan kolonialisme.
5.
Meningkatkan
perdamaian Internasional.
6.
Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
·
Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri :
1.
Berorientasi pada kepentingan nasional.
2.
Indonesia menjalankan politik damai.
3.
Indonesia
berusaha mempermudah pertukaran pembayaran
4.
Indonesia
membantu pelaksanaan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada
piagam PBB.
5.
Menolak penjajahan dalam bentuk apapun.
6.
Meningkatkan kemandirian bangsa.
7.
Memperkuat hukum Internasional dan organisasi
Internasional.
·
Sifat Politik Luar Negeri :
a.
Bebas Aktif : maksudnya bebas adalah Indonesia
bebas menentukan pandangan terhadap masalah Internasional. Aktif adalah
Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan
kebebasan, kemerdekaan dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
b.
Antikolonialisme : Indonesia menolak adanya
kolonialisme dan penjajahan karena tidak seusai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan.
c.
Mengabdi pada kepentingan nasional : setiap pandangan dan sikap
pemerintah Indonesia dalam dunia
politik luar negeri harus berlandaskan pada kepentingan nasional.
d.
Demokratis : Indonesia menjunjung tinggi
nila-nilai demokratis dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan politik luar negeri.
·
Perkembangan Politik Luar Negeri :
a.
Masa
awal kemerdekaan : Arah kebijakan politik luar negeri dan diplomasi
Indonesia lebih ditujukan untuk memperoleh pengakuan internasional atas proses
dekolonisasi dan menentang segala macam bentuk penjajahan di dunia.
b.
Masa
orde lama : Merupakan titik awal bagi Indonesia dalam menyusun strategi
dan kebijakan luar negerinya. Indonesia menegaskan bahwa politik luar negerinya
bebas dan aktif hingga saat ini dikenal dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Namun nyatanya pada masa ini politik luar negeri bebas aktif tidak diterapkan.
c.
Masa
orde baru : Di dalam dokumen
yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar Negeri Indonesia (1984-1989)
antara lain dinyatakan bahwa Politik Luar Negeri suatu negara hakekatnya
merupakan salah satu sarana untuk
mencapai kepentingan nasional.
d.
Masa
reformasi : Dalam ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang Gerakan Besar Haluan Negara (GBHN), Bab IV Arah
Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri.
·
Bentuk-bentuk hubungan Internasional :
1.
Kerja sama Bilateral : kerja sama yang dilakukan oleh dua
Negara dan atau dua subjek hukum Internasional. Misalnya kerja sama Indonesia
dengan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor Indonesia yang lari ke
Malaysia.
2.
Kerja sama
Regional : kerja sama dalam satu kawasan tertentu. Misalnya ASEAN
dan Uni Eropa (UE).
3.
Kerja sama
Multilateral : kerja sama yang melibatkan lebih dari dua negara dan
subjek hukum internasional. Misalnya APEC dan OKI.
·
Perwakilan
Diplomatik dan perwakilan Konsuler, beserta tingkatannya :
1. Perwakilan Diplomatik
A.
Duta besar
berkuasa penuh : yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa.
B.
Duta : perwakilan
diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi
dahulu dengan pemerintahannya.
C.
Menteri Residen : status menteri
residen bukan sebagai wakil pribadi negara melainkan hanya mengurus urusan
negara.
D.
Kuasa Usaha :perwakilan diplomatik yang tidak
diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri.
E.
Atase-atase : pejabat
pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan
Atase Teknis (pendidikan, perdagangan, perindustrian dll.)
2.
Perwakilan
Konsuler : perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah negara penerima.
A.
Konsul Jenderal : membawahi
beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
B.
Konsul dan Wakil Konsul : Tugasnya
mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil Konsul diperbantukan kepada konsul
atau konsul jenderal yang kadang diserahipimpinan kantor konsuler. Kantornya
bernama Vice Konsulat.
C.
Agen Konsul : diangkat oleh Konsul
Jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul di tugaskan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
·
Peranan Indonesia
dalam hubungan Internasional
1.
Indonesia memprakarsai penyelenggaraan
Konferensi Asia Afrika (KAA). Pada tanggal 24 April 1955 di Bandung dan pada
tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta.
2.
Indonesia memprakarsai berdirinya
Gerakan Non Blok (GNB) pada tahun 1961.
3.
Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN
pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
4.
Indonesia terlibat secara Aktif dalam
penyelesaian konflikdi beberapa negara seperti Kamboja, Bosnia, Filipina dll.
Pada era globalisasi ini, Indonesia
juga tetap berusaha aktif meredakan meredakan ketegangan yang terjadi antara
negara satu dengan negara yang lain, seperti :
1.
Mengirimkan pasukan perdamaian atas
mandat PBB ke Lebanon.
2.
Berusaha meredakan ketegangan antara
Amerika Serikat dengan Iran , yang dipicu oleh masalah nuklir Iran.
3.
Berusaha meredakan ketagangan di
Myanmar, antara penguasa dan gerakan pro demokrasi.
4.
Bersama PBB ikut meredakan konflik horizontal
yang terjadi di negara Congo (Afrika) pada tahun 2008.
Komentar
Posting Komentar